Sistem Pajak dan Retribusi Daerah

Seiring dengan semangat otonomi daerah, kebijakan desentralisasi fiskal pun dijalankan. Dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal, instrumen utama yang digunakan adalah pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak (taxing power). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 merupakan salah satu wujud upaya penguatan taxing power daerah, yaitu dengan perluasan basis pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah ada, penambahan jenis pajak daerah dan retribusi daerah, peningkatan tarif maksimum beberapa jenis pajak daerah dan pemberian diskresi penetapan tarif pajak.

Perkembangan teknologi informasi yang cepat dewasa ini menuntut pelayanan sektor publik yang cepat dan berorientasi pelayanan namun tetap akuntabel di sisi pertanggungjawabannya. V-TAX selaku penyedia Sistem Pajak dan Retribusi Daerah menjawab kebutuhan tersebut yang akan memudahkan pengelolaan bagi petugas Pemerintah Daerah serta meningkatkan pelayanan dan memudahkan bagi Wajib Pajak. Sistem Pajak dan Retribusi Daerah V-TAX ini mencakup:

  • Sistem Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  • Sistem Pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Sistem Pengelolaan 9 Pajak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *