Solusi Smart City

Pembangunan Kota/Kabupaten berbasis Smart City menjadi sebuah keniscayaan di era Revolusi Industri 4.0 ini. Kota/Kabupaten menghadapi banyak tantangan baru, selain tetap harus mencari solusi atas tantangan-tantangan yang sudah digeluti sejak lama. Untuk menyelesaikan tantangan dan persoalan perkotaan tersebut diperlukan strategi dan pendekatan yang komprehensif, inklusif, efektif dan efisien. Pembangunan berbasis Smart City telah menjadi tren pembangunan kota atau daerah di dunia dan menjadi keniscayaan yang harus diadaptasi daerah atau kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. Pembangunan Smart City tidak sekedar mengedapankan efisiensi birokrasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) namun juga bagaimana membangun masyarakat dengan menjadikan infrastruktur dan sarana TIK sebagai faktor pendukung atau enabler.

Sejak tahun 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) telah meluncurkan Gerakan Mewujudkan 100 Smart City di Indonesia (2017-2019), dengan melakukan pendampingan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk dapat menyusun Masterplan Smart City (Rencana Induk Kabupaten/Kota Pintar). Selain pendampingan tersebut, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo juga merilis Buku Panduan Penyusunan Masterplan Smart City 2017 yang memuat Metoda Penyusunan Masterplan Smart City beserta berbagai tools seperti kertas kerja dan formulir, yang diperlukan dalam penyusunan masterplan smart city. Buku Panduan Penyusunan Masterplan City 2017 ini dapat diunduh di sini.

Di tahun 2018, Kominfo melibatkan 50 kabupaten/kota dalam Gerakan Menuju 100 Smart City yang kemudian hasilnya dituangkan dalam buku Gerakan Menuju 100 Smart City 2018. Buku ini mencoba memotret potensi dan tantangan yang dihadapi tiap kota/ kabupaten, serta inovasi yang lahir untuk menjawab permasalahan tersebut. Buku ini juga menyajikan gambaran besar rencana induk smart city dari masing-masing daerah untuk 5-10 tahun ke depan. Untuk mengunduh buku ini dapat melalui tautan ini.

PT. Chelonind Integrated, sebagai sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa Konsultan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), selalu berupaya untuk membantu pemerintah daerah untuk dapat mengoptimalkan pemanfaatan TIK untuk dapat mendukung pencapaian visi dan misi daerah. Kami menyediakan layanan di 4 bidang: Studi/Kajian, Pelatihan/Pengembangan SDM, Pembangunan Aplikasi dan Infrastruktur TIK. Secara lebih lengkapnya Solusi Smart City yang kami tawarkan dapat dilihat di sini.

Salah satu solusi yang kami tawarkan adalah aplikasi V-Tax, sebuah solusi lengkap Sistem Pajak Daerah dalam mendukung penerapan smart city. Ada 3 aplikasi dalam produk ini: SIstem Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Sistem Pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Sistem Pengelolaan 9 Pajak. Untuk penjelasan lebih lengkap dari V-Tax ini dapat dilihat di sini.

Kami selalu berkomitmen penuh untuk pengembangan TIK di Indonesia, khususnya dalam mendorong pembangunan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mewujudkan Smart City di Kabupaten Kota. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami melalui:
Email: info@chelonind.co.id

Kontak: Indriyatno (0819 800 666 / banyumurti@chelonind.co.id) dan Latif (081224235357 / latif@chelonind.co.id)

Salam,
PT. Chelonind Integrated – Bandung

 

 

Sumber gambar: https://yourbandung.com/

Sistem Pajak dan Retribusi Daerah

Seiring dengan semangat otonomi daerah, kebijakan desentralisasi fiskal pun dijalankan. Dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal, instrumen utama yang digunakan adalah pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak (taxing power). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 merupakan salah satu wujud upaya penguatan taxing power daerah, yaitu dengan perluasan basis pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah ada, penambahan jenis pajak daerah dan retribusi daerah, peningkatan tarif maksimum beberapa jenis pajak daerah dan pemberian diskresi penetapan tarif pajak.

Perkembangan teknologi informasi yang cepat dewasa ini menuntut pelayanan sektor publik yang cepat dan berorientasi pelayanan namun tetap akuntabel di sisi pertanggungjawabannya. V-TAX selaku penyedia Sistem Pajak dan Retribusi Daerah menjawab kebutuhan tersebut yang akan memudahkan pengelolaan bagi petugas Pemerintah Daerah serta meningkatkan pelayanan dan memudahkan bagi Wajib Pajak. Sistem Pajak dan Retribusi Daerah V-TAX ini mencakup:

  • Sistem Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  • Sistem Pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Sistem Pengelolaan 9 Pajak